
Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah di mana seluruh umat Islam diwajibkan menjalankan puasa. Namun, Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan tidak membebani hambanya di luar batas kemampuan. Salah satu kondisi yang mendapat perhatian khusus adalah ibu hamil.
Seringkali muncul pertanyaan di benak calon ibu: “Apakah jika saya tidak berpuasa karena hamil, saya wajib membayar fidyah? Atau cukup mengganti puasa (qadha) di hari lain?”
Merujuk pada pandangan ulama Madzhab Syafi’iyah yang menjadi rujukan utama Nahdlatul Ulama, jawabannya tidak serta-merta “iya” atau “tidak”. Semua bergantung pada kondisi dan alasan spesifik si ibu ketika meninggalkan puasa.
Berikut adalah rincian hukumnya yang perlu Anda ketahui:
Menurut Kitab al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi, status hukum bagi ibu hamil yang tidak berpuasa dibagi menjadi tiga skenario ketentuan:
A. Kondisi Pertama: Khawatir Keselamatan Janin Saja
Ini terjadi pada ibu yang fisiknya sehat dan kuat untuk berpuasa, namun ia khawatir jika berpuasa akan membahayakan janin yang dikandungnya (misalnya karena riwayat kehamilan rentan atau saran medis).
B. Kondisi Kedua: Khawatir Keselamatan Diri Sendiri
Ini terjadi jika ibu hamil mengalami kondisi medis yang membahayakan dirinya jika dipaksakan puasa (misalnya hipertensi berat, diabetes gestasional, atau kelelahan ekstrem), sementara kondisi janin aman-aman saja.
C. Kondisi Ketiga: Khawatir Keselamatan Diri dan Janin
Ini adalah kondisi yang paling berat, di mana jika ibu memaksakan puasa, akan membahayakan nyawanya dan nyawa janinnya secara bersamaan.
Jika Anda termasuk dalam kategori yang wajib membayar fidyah, maka ketentuannya adalah memberi makan orang miskin.
Pertanyaan klasik yang sering muncul adalah, “Apakah boleh fidyah dibayar dengan uang tunai?”
Dalam madzhab Syafi’i, yang wajib diberikan adalah makanan pokok (beras, gandum, kurma, dsb). Namun, banyak ulama kontemporer dan lembaga fatwa seperti MUI memperbolehkan penggantian fidyah dengan uang, dengan syarat nilai uang tersebut setara dengan harga makanan pokok yang wajib dikeluarkan. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan (tasamuh) dan kemaslahatan bagi yang membutuhkan.
Sebagai kesimpulan, bagi ibu hamil yang tidak menjalankan puasa:
Penting bagi setiap ibu hamil untuk menilai kondisinya secara jujur atau berkonsultasi dengan dokter untuk menentukan kategori mana yang paling sesuai dengan kondisi kesehatannya. Semoga penjelasan ini menjadi pencerahan dan memudahkan dalam menjalankan ibadah.
Mohon Maaf Tidak Diperkenankan Klik Kanan