Pondok Assyifa Bang Bari 082254825060
Rumah Quran Ratu Assyifa 082154442690
Rumah Herbal Indonesia 082213485345
Senin, 16 Feb 2026 Kat : Mutiara Hikmah

Panduan Lengkap: Hukum Fidyah bagi Ibu Hamil, Kapan Wajib dan Kapan Cukup Qadha?

Sudah Dibaca Sebanyak : 51 Kali

Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah di mana seluruh umat Islam diwajibkan menjalankan puasa. Namun, Islam adalah agama yang penuh kasih sayang dan tidak membebani hambanya di luar batas kemampuan. Salah satu kondisi yang mendapat perhatian khusus adalah ibu hamil.

Seringkali muncul pertanyaan di benak calon ibu: “Apakah jika saya tidak berpuasa karena hamil, saya wajib membayar fidyah? Atau cukup mengganti puasa (qadha) di hari lain?”

Merujuk pada pandangan ulama Madzhab Syafi’iyah yang menjadi rujukan utama Nahdlatul Ulama, jawabannya tidak serta-merta “iya” atau “tidak”. Semua bergantung pada kondisi dan alasan spesifik si ibu ketika meninggalkan puasa.

Berikut adalah rincian hukumnya yang perlu Anda ketahui:

1. Tiga Skenario Kondisi Ibu Hamil

Menurut Kitab al-Majmu’ karya Imam an-Nawawi, status hukum bagi ibu hamil yang tidak berpuasa dibagi menjadi tiga skenario ketentuan:

A. Kondisi Pertama: Khawatir Keselamatan Janin Saja
Ini terjadi pada ibu yang fisiknya sehat dan kuat untuk berpuasa, namun ia khawatir jika berpuasa akan membahayakan janin yang dikandungnya (misalnya karena riwayat kehamilan rentan atau saran medis).

  • Hukum: Ia wajib mengqadha (mengganti puasa) di hari lain dan wajib membayar fidyah.
  • Alasan: Karena secara fisik dia sebenarnya mampu berpuasa, namun meninggalkannya demi keselamatan sang bayi. Maka, ada “hak” sang bayi yang harus dipenuhi melalui fidyah, ditambah kewajiban mengganti ibadah kepada Allah (qadha).

B. Kondisi Kedua: Khawatir Keselamatan Diri Sendiri
Ini terjadi jika ibu hamil mengalami kondisi medis yang membahayakan dirinya jika dipaksakan puasa (misalnya hipertensi berat, diabetes gestasional, atau kelelahan ekstrem), sementara kondisi janin aman-aman saja.

  • Hukum: Ia hanya wajib mengqadha puasa, tanpa wajib fidyah.
  • Alasan: Kedudukannya sama seperti orang sakit pada umumnya. Kewajiban utamanya adalah mengganti puasa setelah sembuh atau mampu.

C. Kondisi Ketiga: Khawatir Keselamatan Diri dan Janin
Ini adalah kondisi yang paling berat, di mana jika ibu memaksakan puasa, akan membahayakan nyawanya dan nyawa janinnya secara bersamaan.

  • Hukum: Ia wajib mengqadha puasa dan wajib membayar fidyah.
  • Alasan: Penambahan kewajiban fidyah di sini adalah sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyath) dan tanggung jawab ganda, mengingat risiko yang mengancam dua nyawa sekaligus.

2. Memahami Besaran Fidyah

Jika Anda termasuk dalam kategori yang wajib membayar fidyah, maka ketentuannya adalah memberi makan orang miskin.

  • Jumlah: Satu hari puasa yang ditinggalkan diganti dengan memberi makan satu orang miskin.
  • Takaran: Ukuran makanan yang diberikan adalah sebesar 1 Mud (sekitar 675 gram atau setara 0,75 liter beras). Praktik yang umum dilakukan adalah memberikan beras atau makanan pokok setakaran tersebut.
  • Waktu: Fidyah bisa dibayarkan sekaligus di awal bulan, di akhir bulan, atau per hari saat berbuka.

3. Bolehkah Diganti dengan Uang?

Pertanyaan klasik yang sering muncul adalah, “Apakah boleh fidyah dibayar dengan uang tunai?”

Dalam madzhab Syafi’i, yang wajib diberikan adalah makanan pokok (beras, gandum, kurma, dsb). Namun, banyak ulama kontemporer dan lembaga fatwa seperti MUI memperbolehkan penggantian fidyah dengan uang, dengan syarat nilai uang tersebut setara dengan harga makanan pokok yang wajib dikeluarkan. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan (tasamuh) dan kemaslahatan bagi yang membutuhkan.

Kesimpulan

Sebagai kesimpulan, bagi ibu hamil yang tidak menjalankan puasa:

  1. Jika tidak puasa karena khawatir pada bayi saja atau khawatir pada bayi dan diri sendiri, maka wajib Qadha + Fidyah.
  2. Jika tidak puasa karena khawatir pada diri sendiri saja, maka cukup Qadha saja.

Penting bagi setiap ibu hamil untuk menilai kondisinya secara jujur atau berkonsultasi dengan dokter untuk menentukan kategori mana yang paling sesuai dengan kondisi kesehatannya. Semoga penjelasan ini menjadi pencerahan dan memudahkan dalam menjalankan ibadah.

Informasi Publik Lainnya

Mohon Maaf Tidak Diperkenankan Klik Kanan